Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat:
a. objek; dan
b. Warna.
(2) Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. burung garuda menggambarkan kekuatan, keberanian dan keagungan serta semangat bangsa INDONESIA untuk terus terbang tinggi menuju kemajuan, dengan sayap yang terbentang melambangkan cita cita yang luas dan dinamis.
b. bintang emas dengan lima sudut melambangkan 5 (lima) sila pancasila dimana salah satu bentuk pengamalan sila pertama yaitu menunaikan ibadah haji sebagai pelaksanaan kewajiban rukun islam yang ke 5 (lima).
c. cahaya yang terpancar di tengah Logo melambangkan semangat, harapan, dan optimisme dalam penyelenggaraan ibadah haji serta mencerminkan dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dalam suasana penuh kehangatan dan harapan.
d. lingkaran berwarna hitam dan emas yang mengelilingi logo selaras dengan warna simbol haji yaitu ka’bah
yang diharapkan menjadi pengokoh toleransi antar umat, persatuan dan nasionalisme INDONESIA.
(3) Warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tiga warna dominan yaitu emas, putih dan abu abu yang menggambarkan tri sukses dalam penyelenggaraan haji yaitu:
a. sukses ritual yaitu pelaksanaan haji dilakukan secara efektif, efisien, aman dan nyaman;
b. sukses ekosistem ekonomi haji yaitu penyelenggaraan haji mampu membangun ekosistem ekonomi haji dan berdampak luas (multiplier effect) bagi ekonomi INDONESIA; dan
c. sukses peradaban dan keadaban haji yaitu jemaah haji mampu menjadi pendorong transformasi sosial dan kultural di tengah masyarakat.
Koreksi Anda
