Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai pada Badan; b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan; dan c. mendorong peningkatan kinerja Badan.
Koreksi Anda