Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai pada Badan;
b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan; dan
c. mendorong peningkatan kinerja Badan.
Koreksi Anda
