Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil perhitungan tarif formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
Koreksi Anda