Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula:
๐๐๐ก๐โ๐๐๐ก๐ ๐๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐๐ก๐๐ ๐ฅ ๐๐๐ก๐โ๐๐๐ก๐ ๐๐๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฅ
๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฅ ๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐๐ฆ๐๐ ๐ข๐๐
(2) Tarif jasa penyiaran spot iklan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula:
indeks penggunaan layar televisi x tarif jasa penyiaran program x rata-rata rating program x koefisien jenis layanan x faktor penyesuai
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaya penggunaan area produksi siaran + biaya penggunaan bangunan + biaya pengelolaan sarana prasarana produksi siaran lainnya.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaya penggunaan area nonsiaran + biaya penggunaan bangunan.
(5) Biaya penggunaan area produksi siaran, biaya penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dihitung dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan.
Koreksi Anda
