Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula: ๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘ก๐‘Žโˆ’๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž ๐‘๐‘–๐‘Ž๐‘ฆ๐‘Ž ๐‘๐‘Ÿ๐‘œ๐‘š๐‘œ๐‘ ๐‘– ๐‘๐‘Ÿ๐‘œ๐‘”๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘š ๐‘ก๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘”๐‘’๐‘ก ๐‘๐‘’๐‘›๐‘œ๐‘›๐‘ก๐‘œ๐‘› ๐‘ฅ ๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘ก๐‘Žโˆ’๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž ๐‘๐‘’๐‘›๐‘œ๐‘›๐‘ก๐‘œ๐‘› ๐‘๐‘’๐‘Ÿ ๐‘๐‘Ÿ๐‘œ๐‘”๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘š ๐‘ฅ ๐‘–๐‘›๐‘‘๐‘’๐‘˜๐‘  ๐‘—๐‘’๐‘›๐‘–๐‘  ๐‘๐‘Ÿ๐‘œ๐‘”๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘š ๐‘ฅ ๐‘“๐‘Ž๐‘˜๐‘ก๐‘œ๐‘Ÿ ๐‘๐‘’๐‘›๐‘ฆ๐‘’๐‘ ๐‘ข๐‘Ž๐‘– (2) Tarif jasa penyiaran spot iklan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula: indeks penggunaan layar televisi x tarif jasa penyiaran program x rata-rata rating program x koefisien jenis layanan x faktor penyesuai (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya penggunaan area produksi siaran + biaya penggunaan bangunan + biaya pengelolaan sarana prasarana produksi siaran lainnya. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya penggunaan area nonsiaran + biaya penggunaan bangunan. (5) Biaya penggunaan area produksi siaran, biaya penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan.
Koreksi Anda