Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung dengan tarif formula yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA meliputi:
a. jasa penyiaran; dan
b. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jasa penyiaran program; dan
b. jasa penyiaran spot iklan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. produksi siaran; dan
b. nonsiaran.
Koreksi Anda
