Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung dengan tarif formula yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA meliputi: a. jasa penyiaran; dan b. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jasa penyiaran program; dan b. jasa penyiaran spot iklan. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. produksi siaran; dan b. nonsiaran.
Koreksi Anda