Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan SPIP unit kerja tahunan disampaikan paling lambat pada minggu kedua Januari tahun berikutnya. (2) Sekretaris Utama mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP Badan tahunan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda