Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan SPIP Badan dan unit kerja disusun setiap triwulan dan tahun. (2) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. laporan SPIP Badan disampaikan kepada Kepala dengan tembusan Inspektur Utama; dan b. laporan SPIP unit kerja disampaikan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Inspektur Utama.
Koreksi Anda