Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh unit kerja. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi; b. peningkatan kompetensi; c. pemantauan secara berkelanjutan; dan d. pembimbingan dan konsultasi. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Utama. (4) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilaksanakan oleh Inspektur Utama.
Koreksi Anda