Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di Lingkungan BGN.
(2) Sekretaris Utama mengoordinasikan penyelenggaraan SPIP di Lingkungan BGN.
(3) Pimpinan unit kerja melaksanakan penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing-masing.
(4) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menerapkan unsur SPIP secara konsisten dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
