Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Atasan Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda