Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan difasilitasi oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan lingkup BGN. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan serta menyelaraskan pemahaman prinsip-prinsip pengelolaan Konflik Kepentingan bagi Pejabat lingkup BGN.
Koreksi Anda