Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) diantaranya meliputi: a. Dalam hal tidak terdapat Konflik Kepentingan Aktual atau situasi Konflik Kepentingan tidak berdampak besar sehingga tidak akan mempengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan, Atasan Pejabat memerintahkan Pejabat di lingkungan BGN untuk melanjutkan Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya; b. Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual, Atasan Pejabat mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan dan/atau Tindakan dari Pejabat di lingkungan BGN yang bersangkutan sepanjang Atasan Pejabat tersebut tidak berada pada situasi Konflik Kepentingan; c. Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual namun dinilai tidak berdampak besar dan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil oleh Pejabat di lingkungan BGN tersebut dilakukan secara kolegial, Atasan dapat memerintahkan Pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya dengan membatasi sebagian akses Pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil keputusan dan/atau tindakan. (2) Atasan Pejabat dapat menyarankan pengendalian berupa pelepasan kepentingan pribadi atau pergeseran jabatan kepada Pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk mencegah terjadinya Konflik Kepentingan Aktual secara berulang di masa yang akan datang.
Koreksi Anda