Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BGN mengembangkan Instrumen Kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan, yang sekurang-kurangnya meliputi: a. Identifikasi dan manajemen risiko Konflik Kepentingan; b. Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan; dan c. Penetapan Pejabat Pelaksanaan Pengelola Konflik Kepentingan. (2) Dalam hal pengembangan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan, BGN dapat MENETAPKAN petunjuk teknis tata cara pengelolaan Konflik Kepentingan. (3) Petunjuk teknis tata cara pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat: a. Proses teknis pengelolaan Konflik Kepentingan yang terdiri dari: 1. Mekanisme deklarasi Konflik Kepentingan saat terdapat situasi Konflik Kepentingan Aktual; dan 2. Mekanisme Atasan Pejabat untuk memeriksa, meneliti dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan terhadap deklarasi Konflik Kepentingan. b. Proses penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan di lingkungan BGN serta tugas dan wewenangnya. c. Prosedur dan mekanisme pengaduan dugaan Konflik Kepentingan menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, baik dari masyarakat maupun sesama pegawai di lingkungan BGN. d. Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan BGN.
Koreksi Anda