Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakaan melalui: a. pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; b. pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; c. pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; dan d. monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda