Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan dari jabatan lama di tempat baru bersumber dari adanya penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dapat terjadi ketika Pejabat di lingkungan BGN dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan terpengaruh oleh relasinya dengan mantan pejabat di lingkungan BGN. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggunaan informasi internal atau perlakuan istimewa oleh Pejabat di lingkungan BGN kepada mantan Pejabat di lingkungan BGN untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya dimana mantan Pejabat di lingkungan BGN saat ini bekerja.
Koreksi Anda