Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kondisi adanya kepentingan pribadi dari Pejabat untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara nyata dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Dalam hal terjadi situasi Konflik Kepentingan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat wajib mendeklarasikan kepada Atasan Pejabat.
(3) Untuk menghindari timbulnya Konflik Kepentingan aktual, setiap Pejabat wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait dengan Konflik Kepentingan potensial.
Koreksi Anda
