Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang memiliki potensi Konflik Kepentingan membuat pernyataan kepada Atasan Pejabat. (2) Pihak ketiga yang mengetahui adanya potensi Konflik Kepentingan dapat melaporkan kepada Atasan Pejabat atau melalui mekanisme penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Atasan Pejabat harus melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pernyataan atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat memiliki Konflik Kepentingan, Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat. (5) Atasan Pejabat dapat memberikan arahan atau rekomendasi bagi Pejabat yang memiliki Konflik Kepentingan untuk melakukan Tindakan atau menerima Tindakan: a. penarikan diri dari proses pengambilan Keputusan; b. membatasi akses informasi; c. mutasi oleh Atasan Pejabat; d. pengalihan tugas dan tanggungjawab oleh pejabat yang berwenang; dan/atau e. pengunduran diri dari jabatan. (6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia dan disampaikan kepada: a. Pejabat yang bersangkutan; dan b. pimpinan Unit Kerja Pejabat yang bersangkutan.
Koreksi Anda