Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala bertanggung jawab atas pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan BGN.
(2) Pengelolaan konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Utama selaku Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
