Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BGN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengoordinasian rencana kerja serta pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi di lingkungan BGN;
b. penerima, analisis, pengadministrasian, serta penyimpanan laporan penerimaan maupun penolakan Gratifikasi;
c. penyampaian laporan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi serta rekapitulasi laporan secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pelaksanaan sosialisasi ketentuan dan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal di lingkungan BGN;
e. pemeliharaan sementara barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang dari KPK;
f. pelaksanaan pembinaan kepada UPG di lingkungan BGN;
g. pelaksanaan identifikasi dan pemantauan titik rawan Gratifikasi serta evaluasi secara berkala terhadap pengendalian Gratifikasi di lingkungan BGN; dan
h. penyampaian hasil pengelolaan laporan Gratifikasi serta usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala secara berkala.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan;
c. diskusi; dan/atau
d. metode pembelajaran lainnya yang diperoleh di tempat kerja.
Koreksi Anda
