Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Negara dan Pegawai wajib melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya kepada UPG/KPK.
Koreksi Anda