Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Penggunaan PDH, PDL, dan Atribut Pegawai berdasarkan Peraturan Badan ini dimulai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
