Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan PDH, PDL, dan Atribut Pegawai berdasarkan Peraturan Badan ini dimulai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda