Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Pengadaan PDH, PDL, dan Atribut Pegawai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
