Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon II.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
