Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Atribut Pakaian Dinas Pegawai terdiri atas:
a. pin Badan Gizi Nasional;
b. kartu identitas Pegawai; dan
c. papan nama Pegawai.
Koreksi Anda
