Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai wanita yang berjilbab, warna jilbab menyesuaikan dengan warna pakaian seragam.
Koreksi Anda
