Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seragam batik korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda