Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas PDL khaki lengan pendek.
(2) PDL khaki lengan pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada saat Pegawai melaksanakan kegiatan dinas lapangan.
(3) Desain dan warna PDL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
