Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Pegawai terdiri atas: a. PDH; b. PDL; c. PSL; d. pakaian batik; dan e. seragam batik korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda