Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Pegawai terdiri atas:
a. PDH;
b. PDL;
c. PSL;
d. pakaian batik; dan
e. seragam batik korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
