Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan barang atau naskah. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim dalam 2 (dua) rangkap meliputi lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. (4) Susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda