Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan petunjuk singkat mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dan ditandatangani oleh pejabat dan ditujukan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan satu kesatuan dengan surat masuk.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
