Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
Koreksi Anda
