Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(2) Tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. menguatkan jawaban PPID; atau
b. mengoreksi jawaban PPID.
(3) Format tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
