Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan layanan Informasi Publik, PPID menyusun Standar Layanan yang terdiri atas:
a. pengumuman Informasi Publik;
b. pelayanan permintaan lnformasi Publik;
c. pelayanan pengajuan keberatan;
d. penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
e. pendokumentasian Informasi Publik;
f. pelayanan penyandang disabilitas;
g. pengujian tentang konsekuensi;
h. pengamanan Informasi yang Dikecualikan; dan
i. penanganan sengketa Informasi Publik.
(2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Atasan PPID.
Koreksi Anda
