Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai alasan:
a. Informasi yang diminta merupakan Informasi yang Dikecualikan; dan/atau
b. Informasi yang diminta tidak dalam kewenangan BGN.
Koreksi Anda
