Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
(2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
a. surat elektronik; atau
b. laman resmi PPID BGN.
(3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara langsung ke ruang layanan PPID BGN dengan mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
(4) Format formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
