Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Daftar Informasi Publik; b. peraturan/kebijakan; c. Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan; d. nota kesepahaman dengan pihak ketiga; e. data perbendaharaan atau inventaris; f. rencana strategis dan rencana kerja; g. Informasi mengenai pengaduan masyarakat; h. Informasi pedoman-pedoman terkait pemenuhan gizi nasional; i. rekapitulasi data pegawai; j. Informasi pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional; k. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan l. Informasi lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda