Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
