Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. profil Lembaga; b. profil pimpinan; c. laporan harta kekayaan Pejabat Negara yang diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke BGN untuk diumumkan; d. program dan kegiatan; e. rencana strategis; f. ringkasan laporan kinerja tahunan; g. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; h. ringkasan laporan layanan Informasi Publik; i. kalender kegiatan; j. Informasi seleksi penerimaan pegawai; k. kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan; l. Informasi mengenai pengadaan barang dan jasa; m. Informasi tata cara pengaduan, penyalahgunaan wewenang, dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik; n. prosedur memperoleh Informasi Publik; dan o. Informasi lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda