Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola informasi dan dokumentasi terdiri atas: a. Pembina; b. Tim Pertimbangan; c. Atasan PPID; d. PPID; e. PPID Pelaksana; dan f. Petugas Pelayanan Informasi Publik. (2) Struktur pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda