Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengelola informasi dan dokumentasi terdiri atas:
a. Pembina;
b. Tim Pertimbangan;
c. Atasan PPID;
d. PPID;
e. PPID Pelaksana; dan
f. Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Struktur pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
