Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ DADAN HINDAYANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL STRUKTUR PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA PEMBINA ATASAN PPID PPID TIM PERTIMBANGAN PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PELAKSANA LAMPIRAN II PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL FORMAT DAFTAR INFORMASI PUBLIK No. Ringkasan Isi Informasi Unit Kerja yang menguasai Informasi Penanggung Jawab Penerbitan Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi Bentuk Informasi yang tersedia Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA LAMPIRAN III PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR ….. TAHUN ….. Pada hari ini, ………………. tanggal ………. bulan ……… tahun ……… bertempat di. ……………. telah dilakukan Pengujian tentang Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini: Informasi (berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Dibuka Ditutup Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh: No Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1 2 3.Dst Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara seksama dan penuh ketelitian. Menyetujui, TTD + Stempel/Cap PPID/BGN (Pimpinan BGN) KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL FORMAT FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta 12550 FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK Nama : ……………………………………………….. Alamat : ……………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………. Nomor Telepon/Email : ………………………………………………. Rincian Informasi yang Dibutuhkan : ………………………………………………. (tambahkan kertas bila perlu) Alasan Permintaan Informasi : ………………………………………………. Cara Memperoleh : 1. Melihat/membaca/mendengarkan 2. Mendapatkan salinan Informasi Cara Mendapatkan Salinan Informasi** □ Mengambil □ Kurir □ PO □ Faksimili □ Email …………….. (tempat), Petugas Pelayanan Informasi Pemohon (Penerima) ( …………………………………………….) (…………..………………………….) Nama dan Tanda Tangan Nama dan Tanda Tangan Keterangan: *Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permintaan informasi publik **Dipilih salah satu dengan memberi tanda (√) Dibalik Formulir Permintaan Informasi Publik Dicetak Informasi berikut: Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: menghambat proses penegakan hukum; mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; mengungkap kekayaan alam INDONESIA; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA BUKTI PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permintaan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permintaan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat Keputusan Pimpinan Badan Publik) ............................................................................................ …………………………………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan Informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA LAMPIRAN V PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta 12550 Berdasarkan permintaan Informasi pada tanggal ….. bulan ….. tahun ….., Kami menyampaikan kepada Saudara/i: Nama : Alamat : Nomor Tlp/E-Mail : Rincian Informasi : Bahwa masih terdapat kekurangan dokumen pendukung identitas yang harus dilengkapi oleh Saudara/I, berupa: • Salinan identitas Kartu Tanda Penduduk. • Salinan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik INDONESIA dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum. • Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang. • Lainnya …………………………………………………………. Adapun dokumen pendukung identitas tersebut dapat kami terima paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya surat ini. Demikian pemberitahuan kami, diucapkan terima kasih. Jakarta, (tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, (……………………………………) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………………… Ttd (Nama Pejabat PPID) KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL FORMAT BUKU REGISTER Nomor Pendaftaran Nomor Register Tanggal Nama Pemohon Informasi yang Diminta Tujuan Permintaan Jenis Permintaan* (M/S) Status Bentuk** Info (D/TD/SC/HC/DF) Keputusan PPID Tanggal Jawaban Keberatan*** (Ya/Tidak) Tanggal Keberatan Keputusan Atasan PPID Tanggal Jawaban Keberatan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Keterangan: Nomor Pendaftaran : Nomor pendaftaran pencatatan permintaan informasi (Contoh: 01/P-IP/PPID-BGN/Bulan/Tahun) penulisan bulan menggunakan numeral romawi Nomor Register : Nomor register permintaan informasi (Contoh: 01/R-IP/PPID-BGN/Bulan/Tahun) penulisan bulan menggunakan numeral romawi Tanggal : Tanggal diterimanya permintaan informasi Nama Pemohon : Nama lengkap pemohon informasi publik Informasi yang Diminta : Rincian informasi yang diminta Tujuan Permintaan : Menguraikan alasan permintaan/penggunaan informasi Jenis Permintaan* : M = Melihat/Mengetahui S = Meminta Salinan (Beri tanda sesuai jenis permintaan) Status & Bentuk Informasi** : Status: D = Dikuasai TD = Tidak Dikuasai Bentuk: SC = Softcopy; HC = Hardcopy DF = Dokumen Fisik Keputusan PPID : Hasil proses permintaan = dipenuhi, ditolak (dengan alasan), atau diteruskan Tanggal Jawaban : Tanggal penerima informasi atau tanggapan oleh PPID Keberatan*** : Diisi “Ya” jika pemohon mengajukan keberatan atas Keputusan/Tanggapan PPID Tanggal Keberatan : Diisi tanggal diterimanya keberatan Keputusan Atasan PPID : Keputusan hasil pemeriksaan keberatan oleh Atasan PPID (menguatkan jawaban PPID/mengoreksi jawaban PPID) Tanggal Jawaban Keberatan : Tanggal pemberian tanggapan tertulis atas keberatan oleh Atasan PPID KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN TERTULIS BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta 12550 PEMBERITAHUAN TERTULIS Berdasarkan permintaan informasi pada tanggal ….. bulan ….. tahun ….. dengan nomor pendaftaran* ….., Kami menyampaikan kepada Saudara/i: Nama : ……………………………………………….. Alamat : ……………………………………………….. Nomor Telepon/Email : ………………………………………………. Pemberitahuan sebagai berikut: B. Informasi Dapat Diberikan N o. Hal-hal terkait Informasi Publik Keterangan 1. Penguasaan Informasi Publik** □ Badan Publik lain, yaitu … 2. Bentuk fisik yang tersedia** □ Softcopy (termasuk rekaman). □ Hardcopy salinan tertulis. 3. Biaya yang dibutuhkan** □ Penyalinan Rp. … x … (jumlah lembaran) = Rp. … □ Pengiriman Rp. …… □ Lain-lain Rp. …… Jumlah Rp. …… 4. Waktu penyediaan … hari 5. Penjelasan penghitaman/pengaburan Informasi yang dimohon**** (ditambahkan kertas bila perlu) ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………….. C. Informasi tidak dapat diberikan karena:** □ Informasi yang diminta belum dikuasai □ Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu ……………………………….***** …..…………….. (tempat), (tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) (…………………………………….) Nama & Tanda Tangan Keterangan: * Pengajuan keberatan dicatat dalam buku register ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa *** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan **** Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP ***** Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register ****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formular keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberatan. FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta 12550 SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMINTAAN No. Pendaftaran:* ……………….. Nama : ……………………………………………….. Alamat : ……………………………………………….. Nomor Telepon/Email : ………………………………………………. Rincian Informasi yang dibutuhkan : ………………………………………………. ……………………………………………… PPID MEMUTUSKAN bahwa informasi yang diminta adalah: INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pengecualian Informasi didasarkan pada alasan: □ Pasal 17 Huruf …………… UU Keterbukaan Informasi Publik** □ Pasal ………………………… UNDANG-UNDANG ……………….*** Bahwa berdasarkan Pasal-Pasal diatas, membuka Informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut: ……………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………. Dengan demikian menyatakan bahwa: PERMINTAAN INFORMASI DITOLAK Jika Permintaan Informasi keberatan atas penolakan ini maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID selambat-lambatnya 20 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima Surat Keputusan ini. …..…………….. (tempat), (tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) (…………………………………….) Nama & Tanda Tangan Keterangan: * Pengajuan keberatan dicatat dalam buku register ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa *** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan **** Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP ***** Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register ****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formular keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberatan. KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL FORMAT KEBERATAN BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta 12550 PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK A. Informasi Pengajuan Keberatan Nomor Registrasi Permintaan Informasi : ………………………………………..(diisi petugas)* Nomor Pendaftaran Permintaan Informasi : ………………………………………………………….. Tujuan Penggunaan Informasi : ………………………………………………………….. Identitas Pemohon Nama : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Nomor Telepon : ………………………………………………………….. Identitas Kuasa Pemohon Nama : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Nomor Telepon : ………………………………………………………….. B. Alasan Pengajuan Keberatan*** □ a. Permintaan Informasi di tolak □ b. Informasi berkala tidak disediakan □ c. Permintaan Informasi tidak ditanggapi □ d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta □ e. Permintaan Informasi tidak dipenuhi □ f. Biaya yang dikenakan tidak wajar □ g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan C. Kasus Posisi (tambahkan kertas bila perlu) D. Hari/Tanggal Tanggapan Atas Keberatan Akan Diberikan : (tanggal), (bulan), (tahun) (diisi oleh Petugas)**** Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terimakasih. …………..(tempat), ….. (tanggal), (bulan), (tahun)***** Mengetahui, ****** Petugas Informasi (Penerima Keberatan) Pengaju Keberatan ( …………………………………………….) (…………..………………………….) Nama & Tanda Tangan Nama & Tanda Tangan Keterangan: * Pengajuan keberatan dicatat dalam buku register ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa *** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan **** Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP ***** Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan buku register ****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formular keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberatan. KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL FORMAT TANGGAPAN KEBERATAN BADAN GIZI NASIONAL (NATIONAL NUTRITION AGENCY) Gedung E Kompleks Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta 12550 TANGGAPAN ATAS KEBERATAN Nomor : Tanggal : Kepada Yth. (Nama Pemohon) (Alamat Pemohon) di tempat Dengan hormat, Merujuk pada keberatan Saudara/I yang diajukan secara tertulis pada tanggal (tanggal keberatan) terhadap tanggapan PPID atas permintaan Informasi Publik dengan rincian sebagai berikut: • Nomor Permintaan Informasi : …………………………(Nomor Register Pemohon) • Tanggal Permintaan : …………………………………………………………. • Jenis Informasi yang Diminta : …………………………………………………………. (Uraian singkat Informasi) • Tanggapan PPID : …………………………………………………………. (Ringkasan Tanggapan Awal PPID) • Alasan Keberatan : …………………………………………………………. (Alasan keberatan sesuai Pasal 35 ayat (1) UU KIP) Berdasarkan hasil telaah dan kajian atas keberatan tersebut, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut: TANGGAPAN ATASAN PPID: □ Menguatkan tanggapan yang telah diberikan oleh PPID □ Mengoreksi tanggapan yang telah diberikan oleh PPID, dengan penjelasan sebagai berikut: (Uraian alasan koleksi, perubahan Keputusan, bentuk informasi yang akan diberikan, atau tambahan penjelasan lain) …………..(tempat), ….. (tanggal), (bulan), (tahun) Atasan PPID (Jabatan) Tanda Tangan & Stempel (Nama) KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. DADAN HINDAYANA
Koreksi Anda