Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan layanan lnformasi Publik; c. rincian pelayanan lnformasi Publik; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. (3) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Kepala; dan b. Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda