Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan layanan lnformasi Publik;
c. rincian pelayanan lnformasi Publik;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
(3) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Kepala; dan
b. Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda
