Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) PPID melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan secara berkala.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tata kelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan tata kelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
