Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. pengembangan jabatan fungsional arsiparis;
b. pelatihan Kearsipan;
c. sosialisasi, supervisi, fasilitasi, konsultasi, dan bimbingan teknis Kearsipan; dan
d. pengawasan Kearsipan.
Koreksi Anda
