Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengembangan jabatan fungsional arsiparis; b. pelatihan Kearsipan; c. sosialisasi, supervisi, fasilitasi, konsultasi, dan bimbingan teknis Kearsipan; dan d. pengawasan Kearsipan.
Koreksi Anda