Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diperlukan untuk pengelolaan Arsip Dinamis. (2) Sumber daya Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. organisasi Kearsipan: b. Sumber Daya Manusia Kearsipan; c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan d. pendanaan.
Koreksi Anda