Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan simpul jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan SIKN dan JIKN. (2) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Unit Kearsipan I. (3) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. memasukan Daftar Arsip Dinamis secara berkala pada laman resmi JIKN; dan b. melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan simpul jaringan.
Koreksi Anda