Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan simpul jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan SIKN dan JIKN.
(2) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Unit Kearsipan I.
(3) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. memasukan Daftar Arsip Dinamis secara berkala pada laman resmi JIKN; dan
b. melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan simpul jaringan.
Koreksi Anda
