Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal terdapat jenis Arsip Terjaga berdasarkan identifikasi. (2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi Arsip Terjaga; b. Pemberkasan Arsip Terjaga; c. pelaporan Arsip Terjaga; dan d. penyerahan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga kepada ANRI.
Koreksi Anda