Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal terdapat jenis Arsip Terjaga berdasarkan identifikasi.
(2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi Arsip Terjaga;
b. Pemberkasan Arsip Terjaga;
c. pelaporan Arsip Terjaga; dan
d. penyerahan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga kepada ANRI.
Koreksi Anda
