Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
(2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
Koreksi Anda
