Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; c. Arsip Inaktif; dan d. Arsip Terjaga. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. penciptaan Arsip; b. Penggunaan Arsip; c. Pemeliharaan Arsip; dan d. Penyusutan Arsip.
Koreksi Anda