Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan BGN meliputi:
a. penetapan kebijakan Kearsipan;
b. pengelolaan Arsip Dinamis;
c. program Arsip Vital;
d. pengelolaan Arsip Terjaga;
e. pembentukan simpul jaringan;
f. sumber daya Kearsipan; dan
g. pembinaan Kearsipan.
(2) Penetapan kebijakan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi kewenangan Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rincian Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
