Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan BGN meliputi: a. penetapan kebijakan Kearsipan; b. pengelolaan Arsip Dinamis; c. program Arsip Vital; d. pengelolaan Arsip Terjaga; e. pembentukan simpul jaringan; f. sumber daya Kearsipan; dan g. pembinaan Kearsipan. (2) Penetapan kebijakan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi kewenangan Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rincian Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda