Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kearsipan BGN, bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BGN;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak- hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya;
e. mendinamiskan Penyelenggaraan Kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan
g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
Koreksi Anda
